Juknis ini mencoba memberikan gambaran panduan mengenai LIngkup Penugasan, Implementasi dan Pelaporan Penilaian untuk tujuan penilaian. Permen Agraria/Kepala BPN No. Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144); dan 1. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk. Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1120); 12. Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung. Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 telah mengamanatkan penegakan hukum dan bidang pendaftaran tanah dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu. Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 33 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH PENGGANTI TANAH KALURAHAN YANG DILEPASKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM T. Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara,Badan Usaha dalam kegiatan pembangunan. BAB I PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH Bagian Kesatu. 135 j) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; k) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. Tujuan Penelitian . Pengaturan Pengadaan Tanah diatur dalam Undang-Undang No. Aturan terkait penilai pertanahan tercantum dalam Pasal 1 ayat 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil bagi Pemerintah Kabupaten Berau perlu disesuaikan kembali dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar; b. peraturan gubernur no 17 tahun 2016 perubahan atas peraturan gubernur kalimantan timur nomor 46 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Demi terciptanya kesejahteraan masyarakat berdasarkan poin ke lima pancasila Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan yang merata. Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu diganti; c. Berdasarkan UU Pengadaan Tanah, Perpres tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah mengatur bahwa pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah yang terikat sebagai jaminan di bank, cara ganti kerugiannya dengan dititipkan di. cit. Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Batang Hari, Abdullah, SE, menyatakan bahwa pemberlakuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum banyak belum diketahui oleh SKPD, Camat dan Lurah sehingga sering terjadi benturan kewenangan. permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Pert. PER-66/2005 dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS). Perencanaan; Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Dan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar Di Kota Samarinda. 12. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki instansi pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 45 ayat. Direktur Jenderal Pengadaan. Si DIREKTUR KAWASAN DAN PERTANAHAN JAMBI 2014 IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM UUD 1945 PASAL 33. UMUM Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak; 2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang. 2. Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. bahwa pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. 4). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum B-3. Dasar Hukum. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 10Bernhard Limbong, op. Tahun. Juknis ini berisi acuan dan kriteria-kriteria teknis yang memuat: dasar. 2. tanah untuk kepentingan umum melalui mediasi terhadap para pihak yang. fungsi : a. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki instansi pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 45 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah. 100% (1) 100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara) 82 tayangan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia . Author: Ivan Lesmana 36 downloads 169 Views 1MB SizePETUNJUK TEKNIS PENILAIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SPI 306) 1. 10. Sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Opera- sional dan Biaya Pendukung. Penentuan ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah berstatus hutan konservasi. Petunjuk teknis (Juknis) ini membahas mengenai pedoman penilaian tanah terkait dengan pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tahun Peraturan : 2013. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 1297/2. perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 2. DPMPTSP Prov. Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tanah Pengganti, Inventarisasi dan Identivikasi Calon Tanah Pengganti, Pengadaan Tanah Pengganti Melalui Bupati, Pengadaan Tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak16, yang berasaskan:17 a. Pasal 11 (1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 5,. Pembangunan Untuk Kepentingan Umum PERMEN AGRARIA &TATA RUANG/ KA BPN RI NO. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Asas Keterbukaan adalah salah satu dasar. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 6. Lanjut. 4. Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 108: (1) Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 huruf b dapat dilakukan di atas tanah milik Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ABSTRAK: -Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Tanah Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Presiden No. r. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanahUmum, tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur; c. Peraturan. Menimbang : a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk Teknis Pelaksanan. 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah; c. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis. Perpres No 30 Tahun 2015 - Perubahan ke tiga Perpres No 71 Tahun 2012, Tentang Penyelesaian pengadaan Tanah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum JDIH Jawa Tengah adalah website resmi pemerintah Jawa Tengah yang menyediakan informasi terkini dan terverifikasi mengenai peraturan daerah serta dokumen hukum yang berlaku. Pengadaan tanah sebagi suatu proses yang panjang dan potensi penyimpangan hukum yang besar sangat membutuhkan adanya. 6 4. Pengadaan tanah dalam pembangunan bandara di Kecamatan Temon untuk kepentingan umum sudah sesuai dengan asas-asas. Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam pengadaan tanah karena  kurangnya pemahaman instansi terkait dan juga masyarakat dalam memahami mekanisme dan prinsip-prinsip Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum tersebut. PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH, Menimbang : a. Retrieved from KOMPAS. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 9. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Dan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Definisi Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan: 1. Dasar hukum PP 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik. pdf. permasalahan umum dalam setiap kegiatan pengadaan tanah, apa yang paling dominan ? 2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah,1) Bila tidak dinyatakan berbeda maka biaya transaksi dapat meliputi, biaya pindah dan pengosongan, pajak/BPHTB, biaya PPAT dan kompensasi masa tunggu. Berdasarkan filosofi fungsi sosial hak atas tanah tersebut, ditetapkan dasar. Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri AgrariaPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, Menimbang : a. (4)Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil. 02/2013 Tentang. Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pelaksanaannya. pertahanan dan keamanan nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tahapan. 1 petunjuk teknis penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (spi 306) 12 komite penyusun standar penilaian indonesia. Subjek. Pengadaan tanah dapat dipahami melalui konsep 3 in 1 in the Land Acquisition untuk mempermudah. Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana. permen agraria &tata tentang perubahan atas petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah bagi ruang/ pembangunan untuk kepentingan umum ka bpn ri no. Hambatan-hambatan apa sajakah yang biasa ditemui dalam pelaksanaan pemberian. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah beberapa kali Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ABSTRAK: -Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). -----Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia,2004, Yogyakarta. pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten. efektifitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu mengubah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk . Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mengatur secara lebih rinci setiap tahap penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, persiapan pengadaan tanah, pendelegasian persiapan pengadaan. go. untuk kepentingan umum, dengan. BAB I PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH Bagian Kesatu. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. pasar umum dan lapangan parkir umum. ABSTRAK: a. 36 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan Perpres No. 71. 8. Tipe Dokumen. Bupati/Walikota utk PPT kab/kota 2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. teknis yaitu Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (selanjutnya disebut Perka BPN 5 / 2012) pada pasal 11 dan pasal 13 ayat (1) yang mengatur bahwa dalam hal. Pengertian pengadaan tanah dalam Peraturan Presiden 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bahwa Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak. 3. 1 Petunjuk teknis (Juknis) ini membahas mengenai pedoman penilaian tanah terkait dengan pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. bahwa pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-undangan: Nomor Peraturan: 5: Tanggal Penetapan: 2014-02-12: File Produk Hukum: Pergub_5_2014. Singkatan Jenis: PERGUB: T. Petunjuk teknis (Juknis) ini membahas mengenai pedoman penilaian tanah terkait dengan pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. f. (2012). tentang Petunjuk Teknis/Pedoman Pelaksanaan Konsolidasi Peratanahan. UU No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Perkaban No 5 tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. pelaksana dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur teknis pembebasan lahan, maka pada. Proses. ABSTRAK: bahwa pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk. 1/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 Perihal Pengelolaan Biaya Satgas A dan Satgas. Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/PDT/2015. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Urnum; 3. 02/2013 Tentang Biaya Operasional & Biaya Pendukung. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala. PENDANAAN BAGI KEPERLUAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM I. Oleh: Iskandar Laka, S. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang di. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156); Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dasar hukum PP 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran. E. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Sumber dana pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berasal dari APBN dan/atau. Uraian dalam bab ini memberikan panduan mengenai Lingkup Penugasan, Implementasi dan Pelaporan Penilaian untuk tujuan penilaian pengadaan tanah sebagaimana diatur. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah; c. Perpres Nomor 99 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 5. Di dalam petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah ini, lebih. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 3. pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; b. Juknis ini memberikan panduan mengenai LIngkup Penugasan, Implementasi dan Pelaporan Penilaian untuk tujuan penilaian pengadaan tanah. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan. Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang. PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tipe Dokumen. 22. b. PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH PENGGANTI TANAH KALURAHAN YANG DILEPASKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. 71 tahun 2012 dinyatakan dalam Pasal 2 Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan: 1. 2. Peraturan Pemerintah No. Indonesia, Kabupaten Kulon Progo Mencabut. untuk Kepentingan Umum. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) Ha, dapat dilakukan langsung. Tahun. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; 8. Peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang. kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam pasal 13 UU No. H. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dan PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 5 Tahun 2012Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah;Menghukum Pemohon Untuk untuk. Petunjuk penyelenggaraan ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan. Direktur Bina.